Syarat dan Ketentuan Penggunaan BDS Pay

Syarat dan Ketentuan Penggunaan BDS Pay

(Terms and Conditions)

  1. DEFINISI
  2. BDS Pay adalah aplikasi pembayaran dan/ atau pembelian berbagai layanan Biller secara elektronik dengan menggunakan Uang Elektronik SpeedCash.
  3. PT Bimasakti Multi Sinergi adalah penerbit uang elektronik SpeedCash, serta pemegang hak milik dan pengelola sistem pembayaran elektronik Aplikasi BDS Pay.
  4. Pengguna BDS Pay adalah orang perorangan atau badan hukum, dan telah melakukan registrasi akun BDS Pay melalui aplikasi BDS Pay yang telah di Download melalui Google Play Store dan/ atau melalui website BDS Pay.
  5. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi yang wajib digunakan Pengguna BDS Pay setiap kali melakukan Transaksi pada Aplikasi/ Akun BDS Pay miliknya.
  6. Top Up Saldo adalah aktivitas menambah/ memasukkan/ mengisi deposit Uang Elektronik SpeedCash pada Aplikasi/ Akun BDS Pay melalui beberapa metode antara lain, transfer bank, transfer sesama Pengguna BDS Pay, transfer melalui Virtual Account (VA), top up via gerai ritel (minimarket), atau pun melalui media lain yang disediakan PT Bimasakti Multi Sinergi.
  7. Virtual Account adalah nomor identifikasi Pengguna BDS Pay yang dibuka oleh Bank pada saat mendaftar layanan BDS Pay, untuk dipergunakan Top Up Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun BDS Pay.
  8. Broadcast Message adalah pesan singkat dalam bentuk teks yang dikirimkan oleh sistem BDS Pay secara otomatis ke Pengguna BDS Pay yang hanya memuat penawaran - penawaran promo dan iklan berikut link Saluran Resmi BDS Pay (website resmi BDS Pay), tanpa memuat permintaan data pribadi dan data login (Nomor handphone, PIN dan OTP) aplikasi milik pengguna BDS Pay.
  9. Transaksi adalah transaksi yang dilakukan oleh Pengguna BDS Pay menggunakan Akun BDS Pay miliknya antara lain: Pembayaran, Transfer dan Tarik Tunai, TOP-UP E-money, Pembayaran Tagihan Bulanan (manual/auto debit), Pembelian pulsa, Paket Data & Voucher Game, Pembelian Tiket Transportasi, Pengiriman Barang, Penjualan Barang dan transaksi lain sesuai Ketentuan Penggunaan Aplikasi BDS Pay yang diatur dalam Terms & Conditions ini.
  10. Ketentuan Penggunaan adalah Ketentuan Penggunaan Aplikasi BDS Pay milik PT Bimasakti Multi Sinergi yang diatur selanjutnya dalam Terms & Conditions ini.

 

  1. REGISTRASI BDS Pay
  2. Setiap orang dapat mendaftarkan diri menjadi Pengguna BDS Pay dapat memperoleh Akun BDS Pay dengan cara mengunduh (download) aplikasi BDS Pay melalui google Play Store menggunakan ponsel dengan sistem operasi Android, melalui Website Resmi BDS Pay, kemudian melakukan registrasi dengan memasukkan data yang diperlukan seperti nama, nomor handphone, dan alamat email pada aplikasi Pengguna BDS Pay.
  3. Registrasi Akun BDS Pay hanya dapat dilakukan melalui Saluran Resmi BDS Pay sebagaimana dimaksud poin 1. Registrasi yang dilakukan diluar Saluran Resmi BDS Pay bukan merupakan tanggung jawab PT Bimasakti Multi Sinergi.
  4. Untuk menggunakan fitur payment  pada Aplikasi BDS Pay, Pengguna  BDS Pay harus terlebih dahulu melakukan Top Up Uang Elektronik/ Saldo SpeedCash pada Aplikasi/ Akun BDS Pay, melalui transfer ke rekening bank yang tampil pada aplikasi, transfer sesama Pengguna BDS Pay, Virtual Account (VA), top up via gerai ritel (minimarket) atau sarana pembayaran lain yang ditentukan oleh BDS Pay.

 

  1. KETENTUAN PENGGUNAAN
  2. Pengguna BDS Pay wajib mendaftarkan dan menggunakan nomor ponsel milik sendiri, dan Segala akibat yang timbul karena didaftarkannya nomor ponsel milik pihak lain menjadi tanggung jawab Pengguna BDS Pay sepenuhnya.
  3. Setiap Pengguna BDS Pay dapat melakukan penggantian nomor ponsel yang terdaftar pada akun BDS Pay miliknya dengan tata cara sebagaimana yang telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur BDS Pay yang disampaikan oleh PT Bimasakti Multi Sinergi kepada Pengguna BDS Pay melalui Saluran Resmi BDS Pay.
  4. Penggantian nomor ponsel hanya dapat dilakukan setelah PT Bimasakti Multi Sinergi melakukan proses verifikasi terhadap data - data pemohon, dan apabila PT Bimasakti Multi Sinergi menemukan ketidaksesuaian data yang diperlukan terkait dengan penggantian nomor ponsel, maka PT Bimasakti Multi Sinergi berhak menolak permohonan tersebut.
  5. Segala permohonan, verifikasi dan persetujuan penggantian nomor ponsel hanya boleh dilakukan melalui Saluran Resmi BDS Pay.
  6. Pengguna BDS Pay bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan nomor ponsel yang terdaftar dan segala aktivitas transaksi pada akun BDS Pay miliknya.
  7. Pengguna BDS Pay wajib melakukan peningkatan versi (update) aplikasi BDS Pay.
  8. Setiap kegagalan transaksi dan/atau kegagalan fungsi fitur dan/atau kerentanan keamanan akun member BDS Pay yang timbul atas penggunaan aplikasi yang belum dilakukan peningkatan versi aplikasi (update) bukan merupakan tanggung jawab PT Bimasakti Multi Sinergi.
  9. PT Bimasakti Multi Sinergi dan segala pihak yang terafiliasi dengannya tidak pernah mengirimkan permintaan PIN dan/atau OTP milik Pengguna BDS Pay baik secara tertulis maupun secara lisan baik melalui Saluran Resmi BDS Pay atau media lain.
  10. Pengguna BDS Pay wajib menjaga kerahasiaan dan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan PIN dan OTP miliknya.
  11. Pengguna BDS Pay akan dikenakan biaya pengiriman SMS untuk setiap transaksi yang memerlukan SMS seperti proses registrasi dan verifikasi, dengan besaran biaya SMS sesuai dengan ketentuan masing - masing Operator Seluler.
  12. Dalam hal Pengguna BDS Pay kehilangan akses ke akun BDS Pay miliknya, maka Pengguna BDS Pay wajib mengajukan pengaduan PT Bimasakti Multi Sinergi melalui Saluran Resmi BDS Pay dan akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran oleh PT Bimasakti Multi Sinergi terhadap akun BDS Pay miliknya.
  13. Atas pengaduan yang diajukan, Pengguna BDS Pay berhak mendapat tanda terima pengaduan dan informasi tindak lanjut atas pengaduan tersebut dari Saluran Resmi BDS Pay ke email Pengguna.
  14. Pemblokiran tersebut akan tetap dilakukan hingga PT Bimasakti Multi Sinergi menerima pengajuan pembukaan pemblokiran atas akun BDS Pay melalui Saluran Resmi BDS Pay dan telah melalui proses verifikasi ulang.
  15. Setiap Transaksi yang dilakukan pada Akun BDS Pay menjadi tanggung jawab Pengguna BDS Pay sepenuhnya, sepanjang PT Bimasakti Multi Sinergi belum menerima laporan dari Pengguna BDS Pay sebagaimana dimaksud pada poin 11 (sebelas).
  16. Dalam hal terjadi perbedaan antara Laporan Transaksi dan Laporan Mutasi pada Aplikasi BDS Pay miliknya, maka yang menjadi acuan transaksi adalah Laporan Mutasi.
  17. Pengguna BDS Pay wajib melakukan Verifikasi dalam terjadi perbedaan sebagaimana disebutkan pada poin 14 dengan cara menghubungi Saluran Resmi BDS Pay.
  18. PT Bimasakti Multi Sinergi berhak melakukan koreksi atas Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun BDS Pay jika terjadi kesalahan posting (pencatatan).
  19. Pengguna BDS Pay dapat mengajukan permohonan penutupan akun BDS Pay miliknya melalui Saluran Resmi BDS Pay dan PT Bimasakti Multi Sinergi berhak mengabulkan atau menolak permohonan tersebut berdasarkan hasil verifikasi. Selama PT Bimasakti Multi Sinergi tidak/belum menerima permohonan penutupan akun BDS Pay dari Pengguna, maka segala transaksi yang terjadi atas akun tersebut menjadi tanggung jawab Pengguna BDS Pay sepenuhnya.
  20. PT Bimasakti Multi Sinergi akan mengembalikan sisa Uang Elektronik/Saldo SpeedCash pada Aplikasi/Akun BDS Pay yang permohonan penutupannya telah dikabulkan ke nomor rekening yang ditunjuk oleh pemilik akun selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
  21. Pengguna BDS Pay menyetujui dan memberikan hak kepada PT Bimasakti Multi Sinergi untuk menyimpan dan menggunakan data yang melekat pada atau ditransmisikan oleh ponsel dan/atau yang digunakan Pengguna BDS Pay serta berhak untuk menginformasikan nama, ID Akun BDS Pay, dan/atau data Transaksi Pengguna BDS Pay kepada pihak lain yang terkait dengan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna BDS Pay.
  22. Dengan membuka dan menggunakan BDS Pay, maka Pengguna BDS Pay tunduk dan menyetujui Ketentuan ini dan ketentuan lainnya yang mengatur mengenai Transaksi. PT Bimasakti Multi Sinergi berhak untuk mengubah Ketentuan ini dan ketentuan terkait Transaksi yang akan diberitahukan oleh PT Bimasakti Multi Sinergi dalam bentuk dan melalui sarana apapun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

  1. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)
  2. Keluhan/pengaduan kepada PT Bimasakti Multi Sinergi terkait Aplikasi BDS Pay hanya dapat diajukan oleh Pengguna BDS Pay melalui Saluran Resmi BDS Pay milik PT Bimasakti Multi Sinergi sebagaimana yang tertera dalam ketentuan ini, dan untuk penanganan keluhan/pengaduan tersebut, PT Bimasakti Multi Sinergi berhak meminta Pengguna BDS Pay untuk menyerahkan fotokopi identitas diri Pengguna BDS Pay dan dokumen pendukung lainnya.
  3. PT Bimasakti Multi Sinergi akan menanggapi keluhan Pengguna BDS Pay sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

  1. PENYELESAIAN SENGKETA
  2. Pengguna BDS Pay setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan Ketentuan ini antara Pengguna BDS Pay dengan PT Bimasakti Multi Sinergi akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
  3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan, baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan tidak mengurangi hak PT Bimasakti Multi Sinergi untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Republik Indonesia.