Tabungan Serbaguna

Tabungan Serbaguna

Tabungan yang diperuntukan bagi masyarakat umum baik perorangan non perorangan (badan usaha/badan hukum) maupun JOINT ACCOUNT sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Adapun persyaratan dan ketentuan sebagai berukut:

  • Calon Nasabah adalah perorangan.
  • Pembukaan rekening diperuntukan bagi nasabah WNI.
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembukaan rekening.
  • Pembukaan rekening tabungan tidak dikenakan biaya materai.
  • Membawa dokumen yang diperlukan.
  • Setoran Awal sebesar Rp. 20.000,-
  • Setoran selanjutnya bebas
  • Saldo minimal yang dikenakan bunga sebesar Rp. 25.000,-
  • Saldo minimal setelah penarikan (saldo mengendap) sebesar Rp. 25.000
  • Biaya administraisi bulanan sebesar Rp. 1.000,-
  • Penggantian buku tabungan baik rusak, hilang maupun habis sebesar Rp. 3.000,-
  • Biaya Penutupan Rekening sebesar Rp. 15.000,-
  • Perhitungan bunga dihitung secara harian
  • Khusus untuk penabung yang memiliki pinjaman, Bank melakukan pemblokiran saldo tabungan sesuai dengan peraturan perkreditan
  • Tabungan Yatim Piatu/Panti Asuhan, Tabungan PMI, Tabungan Rekreasi, Tabungan Investasi, Tabugnan Kelompok Tani, Tabungan Bencana Alam, Tabungan Infaq, Shadaqoh, Zakat dan Tabungan lain yang berhubungan dengan kelompok, Bencana Alam atau Kegiatan Social lainya bebas biaya pembukaan buku tabungan baru.
  • Tingkat suku bunga tabungan dari Rp. 25.000 s/d Rp. 2.500.000,- sebesar 2,5%

 

Disclaimer:

  • E-voucher adalah produk/jasa dari pihak ketiga. Dalam hal terdapat kendala dalam redeem dan penggunaan e-voucher maka nasabah dapat menghubungi Call Center  (022) 589 3334, Whatsapp +62821-1953-6338 atau Email : info@bankkertaraharja.co.id.
  • BPR BKR sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan BPR BKR berhak untuk mendiskualifikasi Nasabah yang terbukti atau terindikasi melakukan kecurangan (fraud), melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau melakukan manipulasi yang disengaja lainnya sehubungan dengan pelaksanaan program.