Kredit Mikro Perumahan
- Kategori: Berita terbaru
- Dibuat oleh: Admin
- Tanggal: 25 Maret, 2022
- Informasi URL: produk/pinjaman/kredit-mikro-perumahan
Pinjaman Mikro Perumahan
Pinjaman Mikro Perumahan diberikan kepada perorangan yang berstatus karyawan, wirausahawan, dan profesional, berikut syarat yang ditetapkan oleh BPR KR :
Dokumen Legalitas Debitur
Foto Copy dari :
- KTP Debitur dan/ atau Pasangan
- Kartu Keluarga
- Akta Nikah/cerai/pisah Harta (apabila ada)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Perijinan Usaha, seperti SIUP/TDP/Min SKDU ( untuk karyawan dan UKD tidak Diwajibkan)
Dokumen Keuangan
Perorangan dan/ atau Karyawan | Fotocopy rek. Giro/Tabungan min. 3 bulan terakhir dari semua bank yang digunakanSlip Gaji/surat keterangan Kerja / SK karyawan, untuk status karyawan |
Pinjaman Perusahaan/Badan Usaha
Pinjaman Perusahaan/Badan usaha diberikan kepada badan usaha yang umumnya sudah berjalan ? 2 Tahun, nah berikut syarat yang ditetapkan oleh BPR untuk kategori nasabah ini.
Dokumen Legalitas Debitur
Persyaratan Dokumen | Usaha Dagang | CV |
Fotocopy KTP Pengurus | X | X |
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | X | X |
Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) | X | X |
Fotocopy Surat Ijin Usaha perdagangan (SIUP) | X | X |
Fotocopy surat Keterangan Domisili | X | X |
Fotocopy Akta Pendirian & Perubahan-Perubahannya | X | |
Fotocopy Bukti pendaftaran di Pengadilan Negeri/ Instansi terkait | X |
Dokumen Laporan Keuangan
– Badan Usaha Perorangan (Usaha Dagang/UD) – Badan Usaha Non Badan Hukum (Persekutuan Komanditer/CV) | Fotocopy Data Keuangan Terkini (2 tahun terakhir minimum untuk nasabah Badan Hukum) |
Dokumen Agunan
AJB/SHM/SHGB dan BPKB : Sertifikat Asli (SHM/SHGB)Minimal Fotocopy IMB (jika tidak ada, maka rasio Jaminan max. 50%) Fotocopy PBB terakhir SHM/SHGB dan BPKB kendaraan (Gabungan) . |