Kredit Mikro Perumahan

Pinjaman Mikro Perumahan 

Pinjaman Mikro Perumahan diberikan kepada perorangan yang berstatus karyawan, wirausahawan, dan profesional, berikut syarat yang ditetapkan oleh BPR KR :

Dokumen Legalitas Debitur

Foto Copy dari :

  • KTP Debitur dan/ atau Pasangan
  • Kartu Keluarga
  • Akta Nikah/cerai/pisah Harta (apabila ada)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Perijinan Usaha, seperti SIUP/TDP/Min SKDU ( untuk karyawan dan UKD tidak Diwajibkan)

Dokumen Keuangan

Perorangan dan/ atau KaryawanFotocopy rek. Giro/Tabungan min. 3 bulan terakhir dari semua bank yang digunakanSlip Gaji/surat keterangan Kerja / SK karyawan, untuk status karyawan

Pinjaman Perusahaan/Badan Usaha

Pinjaman Perusahaan/Badan usaha diberikan kepada badan usaha yang umumnya sudah berjalan ? 2 Tahun, nah berikut syarat yang ditetapkan oleh BPR untuk kategori nasabah ini.

Dokumen Legalitas Debitur

Persyaratan Dokumen Usaha DagangCV
Fotocopy KTP PengurusXX
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)XX
Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)XX
Fotocopy Surat Ijin Usaha perdagangan (SIUP)XX
Fotocopy surat Keterangan DomisiliXX
Fotocopy Akta Pendirian & Perubahan-Perubahannya X
Fotocopy Bukti pendaftaran di Pengadilan Negeri/ Instansi terkait X

Dokumen Laporan Keuangan

– Badan Usaha Perorangan (Usaha Dagang/UD)
– Badan Usaha Non Badan Hukum (Persekutuan Komanditer/CV)
Fotocopy Data Keuangan Terkini (2 tahun terakhir minimum untuk nasabah Badan Hukum)

Dokumen Agunan

AJB/SHM/SHGB dan BPKB : Sertifikat Asli (SHM/SHGB)Minimal Fotocopy IMB (jika tidak ada, maka rasio Jaminan max. 50%) Fotocopy PBB terakhir SHM/SHGB dan BPKB kendaraan (Gabungan) .