Kredit PNS Silantap Sertifikasi
Posted by Admin
Merupakan pembiayaan yang diberikan oleh BPR Kerta Raharja untuk debitur berpenghasilan tetap dan/atau tempat debitur bekerja telah memiliki perjanjian kerjasama dengan BPR Kerta Raharja dimana sumber pengembaliannya berasal dari gaji debitur yang digunakan untuk keperluan multiguna.
- Jenis Debitur
CPNS, PNS, Anggota TNI/POLRI, Pegawai Tetap Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah Non PNS, Pegawai BUMN/BUMD, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten, Pegawai Perusahaan Swasta, Pegawai Yayasan/Unit Usaha Yayasan, Kepala Desa & Perangkat yang gajinya telah atau belum disalurkan melalui bank. - Jangka Waktu
Maks. Sampai dengan 15 Tahun.